PELATIHAN REKONSILIASI & EKUALISASI PENGISIAN SPT PPh BADAN

Deskripsi

DESKRIPSI :

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memudahkan penghitungan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui implementasi tarif efektif rata-rata (TER).

Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 tersebut memberikan kemudahan yang tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. Tidak terdapat penambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif sedangkan tarif tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.

Penghitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi telah berubah sejak 1 Januari 2024. Kebijakan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023..

TUJUAN / MAMFAAT :

  1. Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi;
  2. penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER, yang terbagi menjadi dua kategori, yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun, serta tarif efektif harian.
  3. Variasi Perlakuan prosentase pengenaan atas PPh 21

TARGET / SASARAN PESERTA :

  1. Pimpinan/Direktur Perusahaan beserta Staf Terkait
  2. Pekerja formal atau karyawan/pegawai
  3. Pekerja bebas atau bukan pegawai
  4. Sebagai pekerja sekaligus pengusaha
  5. Wajib pajak pribadi sebagai pengusaha
  6. Tenaga Pengajar/Profesional/Konsultan pada Sekolah Tinggi / Universitas
  7. Instansi Swasta maupun Pemerintahan

OUTLINE MATERI :

  1. Konsep Pemotongan PPh Pasal 21
  • Identifikasi transaksi terutang PPh Pasal 21
  • Penentuan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
  • Penentuan saat terutang dan tenpat terutang PPh Pasal 21
  1. Penentuan Golongan Penerima dan Jenis Penghasilan
  • Pegawai tetap dan tidak tetap/tenaga kerja lepas
  • Penerima BPJS ketenagkerjaan/premi asuransi
  • Bukan pegawai
  1. Mekanisme Pemotongan dan Teknis Penghitungan PPh Pasal 21
  • Ketentuan perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap
  • Ketentuan perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas
  • Ketentuan perhitungan PPh Pasal 21 bukan pegawai
  • Ketentuan perhitungan PPh Pasal 21 peserta kegiatan
  • Ketentuan perhitungan PPh Pasal 21 penerima uang pesangon, pensiun/uang mamfaat pensiun
  1. Metode Gross-upPPh ditanggung pemberi kerja dan PPh ditanggung pegawai
  2. Teknis dan contoh perhitungan PPh Pasal 21 sesuai PP 58/2023 dan PMK 168/2023
  3. Administrasi dan Pelaporan PPh 21

KONTRIBUSI :

Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) / Peserta

WAKTU PELAKSANAAN

  1. Rabu – Kamis, 28 – 29 Februari 2024
  2. Rabu – Kamis, 06 – 07 Maret 2024
  3. Rabu – Kamis, 13 – 14 Maret 2024
  4. Rabu – Kamis, 20 – 21 Maret 2024
  5. Rabu – Kamis, 27 – 28 Maret 2024
  6. Rabu – Kamis, 03 – 04 April 2024

TEMPAT PELAKSANAAN :

  1. Jakarta
  2. Batam
  3. Medan
  4. Padang
  5. Pekanbaru
  6. Lampung
  7. Bandung
  8. Bogor
  9. Surabaya
  10. Bali
  11. Lombok
  12. Banjarmasin
  13. Balikpapan
  14. Makassar
  15. Ambon
  16. Manado

Kami juga melayani kegiatan pelatihan dalam bentuk online dan In-House training

INFO / CONTACT PERSON :

Hudson : 0817838185 / hudson@ trainingmmd.com

Registrasi

    Nama

    Nama Perusahaan/Instansi

    No. HP

    Email

    No. Telp Perusahaan / Instansi

    Angkatan yang di ikuti

    Tempat Kegiatan


    Download Penawaran

    Download

    Pricelist

    Tipe Harga
    Kontak kami

    Mitra Manejemen Daerah

    0817838185
    62817838185

    Hubungi Kami
    error: Content is protected !!